Catat! DJP Jateng 2 Buka Help Desk Program Pengungkapan Sukarela

03 Januari 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah 2 menyediakan help desk untuk membantu wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty terkait program pengungkapan sukarela (PPS).

Help desk PPS ini berada di lobi Kanwil DJP Jateng 2.

Selain itu, layanan ini tersedia di unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jateng 2.

BACA JUGA:  DJP Jateng 2 Buka Tax Center di UIN Raden Mas Said, Ini Fungsinya

PPS ini dimulai sejak 1 Januari 2022 bagi WP orang pribadi dan badan dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 2, Slamet Sutantyo, mengatakan DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Ekspor Solo, Ini Cara DJP Jateng 2 Bantu UMKM

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS,” ungkap Slamet, dalam siaran pers, Senin (3/1).

Menurut dia, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 7,08%

Adapun WP yang akan mengikuti PPS ini bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Caranya, mereka dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

Program ini berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilakukan.

Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

“Pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG