Bejat! Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil dan Melahirkan di Banyumas

14 Februari 2023 17:00

GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan paman yang tega memperkosa keponakannya hingga hamil dan melahirkan di Banyumas.

Peristiwa keji ini terjadi pada Juli 2019 ketika korban RD (19) saat itu masih berusia 16 tahun.

“Kami mengamankan pelaku R (57) warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto, dikutip tribratanews.jateng.polri.id, Selasa (14/2).

BACA JUGA:  Gegara Ganti Nama Sekolah, Alumni SMP Diponegoro 3 Kedungbanten Banyumas Protes

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian ini terjadi pada sekitar Juli 2019.

Saat itu pelaku R berada di rumah korban di Kecamatan Kebasen.

BACA JUGA:  Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun

Ketika itu korban menonton TV dengan ibunya di ruang tamu. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban masuk ke dalam kamar.

Setelah itu pelaku R duduk di sebelah korban. Korban sempat keluar rumah, namun ditarik R masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:  Gempa Darat Bermagnitudo 2,9 Guncang Banyumas

Korban didorong hingga jatuh terlentang di atas kasur di depan TV.

“Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban”, papar dia.

Kasat Reskrim menambahkan perkosaan ini berlanjut hingga membuat korban hamil dan melahirkan.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Thn 2014 Jo UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 tentang TPKS.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG