Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap

14 Februari 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Pelaku pencabulan anak berusia 14 tahun di Purbalingga akhirnya tertangkap setelah sempat kabur ke Kalimantan.

Tersangka tindak pidana asusila ini berinisial KAF (20), warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto mengatakan kasus pencabulan terhadap gadis remaja berusia 14 tahun ini terjadi pada Februari 2022.

BACA JUGA:  Polsek Karangreja Purbalingga Bantu Evakuasi Perempuan Melahirkan di Gunung Slamet, Begini Ceritanya

“Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil,” kata Kasat Reskrim, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (14/2).

Kasat Reskrim menjelaskan sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya setelah korban hamil.

BACA JUGA:  Geger! Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Depan Kampus Unsoed di Purbalingga

Saat itu pelaku mengaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban yang hamil.

“Namun, berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022,” papar dia.

BACA JUGA:  Bepergian Purwokerto-Purbalingga Makin Gampang! Ini Jadwal Rute dan Tarif Bus Trans Jateng

Kasat Reskrim membeberkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak 3 kali.

Akan tetapi, pelaku tidak merespons sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023,” tutur dia.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG