Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun

10 Februari 2023 22:00

GenPI.co Jateng - Angka pernikahan dini di Kabupaten Banyumas tergolong tinggi. Salah satunya yang tercatat di Pengadilan Agama Purwokerto ada sebanyak 300 kasus pernikahan dini pada tahun 2022.

"Hingga bulan ini saja sudah ada 20. Itu yang di Pengadilan Agama Purwokerto, kalau dengan Pengadilan Agama Banyumas mungkin bertambah lagi," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Jumat (10/2).

Bupati menjelaskan pernikahan dini di Banyumas dilakukan oleh anak-anak berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada yang berusia 14 tahun.

BACA JUGA:  Kasus Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Dipicu Pertengkaran

Menurut dia, fenomena pernikahan dini oleh anak-anak di Banyumas sangat memprihatinkan.

"Fenomena ini akan menjadi pembahasan nantinya dan bagaimana upaya mencegahnya," papar Bupati.

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Batang Capai 5.981 Kasus

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal menjelaskan mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan dini rata-rata masih duduk di bangku SMA dan SMP.

Menurut dia, pernikahan dini dilakukan karena pihak perempuannya hamil sebelum nikah.

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Kendal Tembus 2.333 Kasus, Gegara Istri Banyak Jadi TKW

"Itu karena pergaulan bebas, (berkenalan) melalui media sosial, mungkin coba-coba (melakukan hubungan badan). Akhirnya orang tua yang mengetahui hal itu menikahkan mereka daripada hamil duluan, tapi banyak juga yang sudah hamil," papar dia.

Arinal menjelaskan angka pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto pada tahun 2022 sekitar 300 kasus.

Sedangkan angka perceraian sejak Januari hingga Februari 2023 tercatat hampir 300 kasus.

"Tahun 2022 angka perceraiannya 3.000 sekian, lebih dari 3.000," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG