GenPI.co Jateng - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polres Purbalingga.
Polisi juga menangkap 2 pelaku curanmor serta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Pencurian motor ini terjadi pada Jumat (6/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Modus yang dilakukan, yaitu 2 pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, kemudian membuka kunci dengan kunci T selanjutnya kabur membawa sepeda motor tersebut,” kata Kasat Reskrim, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (10/2).
Para pelaku yang ditangkap, yakni WGS (30) wiraswasta, warga Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, dan AH (32) swasta, warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Kasat Reskrim membeberkan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Selanjutnya Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP dan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku pencurian.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis 12 Januari 2023. Salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba,” papar dia.
Adapun 1 tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R2688V dan 1 sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi.
Dari keterangan tersangka, mereka mengaku beraksi lebih dari satu kali di Purbalingga dan Banjarnegara.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News