Dishub Magelang: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

10 Februari 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

Hal ini karena belum mengantongi izin dan tidak ada jaminan keselamatan (asuransi) bagi para penumpang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi mengatakan kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin.

BACA JUGA:  Perjalanan Magelang-Purworejo Kian Cepat! Ini Jadwal Rute dan Tarif Bus Trans Jateng

Adapun proses perizinannya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

"Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," kata dia, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Gedung Pemkot Magelang Dipasangi Logo TNI, Kok Bisa?

Mashadi membeberkan kendaraan kereta kelinci tetap boleh beroperasi, namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.

"Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya harus lolos kemudian memiliki sertifikasi uji tipe tentunya kami tidak bisa menghalangi," papar dia.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci.

Menurut dia, selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.

"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudian dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak laik jalan," ungkap dia.

Di sisi lain, kereta kelinci boleh jalan di area wisata, misalnya di kawasan Candi Borobudur.

“Kalau ada pasar malam hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG