GenPI.co Jateng - Penyelewengan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita terungkap di Kabupaten Kendal.
Penjualan Minyakita ini didapati di salah satu toko bahan kebutuhan pokok di Pasar Weleri, Kendal.
Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat karena sulit mencari Minyakita di pasaran.
Kombes Pol Dwi dan jajarannya kemudian mendapati Toko TJ di Pasar Weleri menyimpan sekitar 17,5 ton Minyakita yang belum dijual.
"Toko ini menahan penjualan, bukan menimbun Minyakita," kata dia, Kamis (9/2).
Menurut dia, Toko TJ sempat menjual 13.752 liter Minyakita di atas harga yang seharusnya.
Dari pengakuan pemilik Toko TJ, dia memperoleh pasokan dari salah satu distributor di wilayah Kendal.
Tak cuma menahan Minyakita, toko ini diketahui juga menjual minyak bersubsidi dengan harga di atas ketentuan.
"Toko ini menjual Rp15.400 per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter," papar dia.
Dalam kasus ini, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
“Ribuan liter minyak goreng bersubsidi tersebut, selanjutnya akan dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya akan memberikan sanksi hukum bagi penjual Minyakita yang tidak sesuai dengan HET yang sudah ditentukan pemerintah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News