GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan GS (50) warga Klaten yang tega mencabuli anak di bawah umur (15) yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi asusila ini dilakukan GS sejak April hingga November 2022.
“Kurang lebih 109 kali (melakukan persetubuhan). Selama 1 minggu rata-rata dilakukan 3-4 kali,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (9/2).
Kapolres membeberkan aksi ini dilancarkan pelaku dengan merayu korban.
Semula pelaku dan korban akrab karena korban sering diminta tolong oleh istri tersangka untuk mendampingi kontrol di RS.
Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban.
“Setiap melakukan perbuatannya, tersangka membujuk dengan mengatakan akan menikahi korban jika nanti hamil. Untuk tempatnya sama, yaitu di rumah korban terkadang juga dirumah Tersangka dan juga di hotel daerah Boyolali,” papar dia.
Alhasil, korban hamil kemudian melahirkan pada 18 Desember 2022 lalu.
Saat itu korban merasakan perutnya mulas dan sesak napas.
Setelah obat yang diminum tidak meredakan sakitnya, korban kemudian dibawa ke sebuah RS dan melahirkan.
Kapolres menambahkan saksi 1 lalu menanyai korban mengenai kehamilan dan pelakunya.
“Korban menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, kemudian saksi 1 mencari keberadaan tersangka di rumahnya, namun sudah pergi meninggalkan rumah. Nomor handphone sudah tidak dapat dihubungi,” ungkap dia
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News