Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui

08 Februari 2023 18:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 tersangka kasus peredaran narkoba ganja kering dan tembakau gorila ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kedua tersangka kasus peredaran narkoba ganja ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada 31 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering.

BACA JUGA:  13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara

"Dua tersangka kasus ganja berinisial BNS (26), warga Boyolali dan EA DPN (23), warga Boyolali dengan barang bukti 990 gram ganja kering,” kata dia, Rabu (8/2).

Kapolresta menyebut kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba.

BACA JUGA:  3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya

Petugas kemudian menelusuri informasi ini dan memastikan ada narkoba di salah satu kafe di Jalan Adi Sucipto Solo.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersangka EA DPN di Boyolali menemukan sebanyak 982 gram ganja kering.

BACA JUGA:  Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Tersangka EA DPN mengaku ganja itu milik temannya berinisial A yang pernah sama-sama menjalani hukuman di dalam penjara.

Tersangka BNS dan EA DPN dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Di sisi lain, Polresta Solo juga menangkap tersangka AR (45), warga Banjarsari Solo, dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.

Tersangka AR ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada Senin (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka ditangkap setelah meletakkan 3 paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Setelah itu polisi menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples, dan sebuah handphone.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG