GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora.
Kedua lokasi penambangan tanah uruk ini diketahui tak memiliki izin.
Kedua lokasi penambangan itu berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan dari penggerebekan ini pihaknya menyita ekskavator yang dipakai untuk mengeruk tanah.
Menurut dia, aktivitas penambangan tanah uruk ini tidak berizin.
"Digerebek saat masih melakukan aktivitas pengambilan tanah uruk," kata dia, Rabu (8/2).
Robert membeberkan penambangan tanah di Pati berupa pengerukan bukit di area seluas sekitar 4 hektare (ha).
Aktivitas penambangan tanah ini sudah berjalan sekitar 6 bulan.
"Kalau sudah selesai, mereka akan pindah ke lokasi lain," imbuh dia.
Akibat kegiatan tidak berizin, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan akibat pengerukan tanah ini.
Di sisi lain, di masing-masing lokasi penambangan ilegal terdapat 1 orang terlapor sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Para pelaku kegiatan penambangan ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News