GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pemuda pelaku pemerkosaan di Kota Semarang akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pemuda ini diduga memerkosa korban yang sebelumnya dicekoki dengan minuman keras.
Kedua pelaku yang diamankan adalah MF (20) warga Pedurungan, Kota Semarang dan D (20) warga Lampung.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kedua pemuda ini dilaporkan oleh wanita berinisial IPA (19) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Peristiwa ini berawal ketika korban diajak pelaku MF ke indekosnya di Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada 25 Januari 2023 lalu.
"Saat di tempat itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol oleh pelaku," kata Kapolrestabes Semarang, Rabu (8/2).
Korban yang dalam keadaan tidak sadar karena miras diduga diperkosa oleh MF dan temannya D.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Selanjutnya polisi bergerak menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News