Cekoki Korban dengan Miras Lalu Diperkosa, 2 Pemuda di Semarang Ditangkap

08 Februari 2023 13:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pemuda pelaku pemerkosaan di Kota Semarang akhirnya ditangkap polisi.

Kedua pemuda ini diduga memerkosa korban yang sebelumnya dicekoki dengan minuman keras.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MF (20) warga Pedurungan, Kota Semarang dan D (20) warga Lampung.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Kasus Pelaporan R Bukan Pemerkosaan Tapi Ini

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kedua pemuda ini dilaporkan oleh wanita berinisial IPA (19) warga Pedurungan, Kota Semarang.

Peristiwa ini berawal ketika korban diajak pelaku MF ke indekosnya di Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada 25 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:  Akhirnya! 6 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes Ditangkap

"Saat di tempat itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol oleh pelaku," kata Kapolrestabes Semarang, Rabu (8/2).

Korban yang dalam keadaan tidak sadar karena miras diduga diperkosa oleh MF dan temannya D.

BACA JUGA:  Lagi! Polisi Tangkap 1 Anggota LSM Pemeras Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.

Selanjutnya polisi bergerak menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG