GenPI.co Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sekitar 700 aduan soal buruh dengan perusahaan setiap tahunnya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan atau jalur hukum.
Mumpuniati mengungkapkan terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi melalui kanal LaporGub dan media sosial sepanjang tahun 2022.
Sedangkan pada awal tahun ini pihaknya sudah menerima 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.
“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (7/2).
Dari data Disnakertrans Jateng, pada 2022 kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor.
Adapun kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.
Di sisi lain, dari kasus di awal 2023 sebanyak 44 kasus atau 78,57% selesai, tapi 12 kasus sedang dalam proses penyelesaian.
Menurut dia, masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.
Saat ada aduan masuk, pihaknya akan dilakukan mitigasi masalah.
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/ kota.
Akan tetapi, apabila masalah tak bisa diselesaikan, maka Disnakertrans Jateng melalui mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa.
“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100% akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi,” jelas dia.
Dalam hal ini, Disnakertrans menyiagakan 150 orang pengawas ketenagakerjaan di 6 wilayah, yakni di Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News