GenPI.co Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menemukan adanya pelanggaran terkait kasus dugaan pekerja yang tidak mendapatkan upah uang lembur di Grobogan.
Kasus ini heboh setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan pada Jumat (3/2) lalu.
Dari hasil investigasi awal, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu 6 hari dari hari Jumat,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (7/2).
Mumpuni menyebut meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan ini diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.
Selanjutnya, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022.
Mumpuni menggarisbawahi sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.
“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” papar dia.
Dia berharap jika ada masalah, buruh segera melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan.
Pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng.
“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” jelas Mumpuniati.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News