GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) setelah menuai banyak protes dari warga.
Gibran menjelaskan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB.
"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," kata dia, Selasa (7/2).
Nantinya warga juga bisa melihat tagihan PBB yang baru secara online atau daring.
"Tapi, butuh seminggu untuk update database," papar dia.
Menurut dia, bagi warga yang sudah telanjur membayar PBB yang baru akan dilakukan restitusi.
Di sisi lain, Pemkot Solo akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain setelah tidak ada kenaikan tarif PBB.
"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno senang dengan keputusan terbaru Wali Kota Solo tersebut.
"Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan," tutur dia.
Sukasno berharap dengan batalnya kenaikan PBB ini masyarakat bisa tenang kembali.
"Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News