4 Pelaku Sindikat Uang Palsu di Temanggung Ditangkap

07 Februari 2023 13:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Temanggung ditangkap.

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis uang palsu sejak Oktober 2022.

Sasarannya adalah di wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Memalukan! Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu

Wakapolres Temanggung Kompol Winarto mengatakan para tersangka pengedar uang palsu ini memiliki peran berbeda.

Tersangka Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu.

BACA JUGA:  Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

Suroso(43) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berperan sebagai pembuat dan mencetak uang palsu.

Sedangkan Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.

BACA JUGA:  Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Sukoharjo, Residivis Ini Ditangkap

Adapun Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, sebagai pendana dan pemasaran.

"Pada tanggal 16 Januari 2023, ada laporan terkait dengan peredaran uang palsu, kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," kata Wakapolres, Selasa (7/2).

Wakapolres membeberkan kasus ini berawal ketika 2 tersangka, Saryanto dan Sardu membeli sesuatu di sebuah warung, Parakan, Kabupaten Temanggung.

Mereka kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini dan sukses menangkap 2 pelaku lain, Teguh Susilo, di rumahnya di Purworejo.

"Setelah diinterogasi oleh penyidik, tersangka Teguh mengaku membuat bersama rekannya Suroso," papar Wakapolres.

Teguh menyebutkan Suroso membuat dan mencetak uang palsu di Pulogadung, Jakarta.

Adapun pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4:1. Misalnya Rp400.000 dijual dengan harga Rp100.000.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 65 lembar dan uang asli Rp4,5 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG