GenPI.co Jateng - Nasib apes dialami pelaku pengiriman rokok ilegal di Grobogan yang ketahuan setelah mengalami kecelakaan.
Kepala Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq menyebutkan ada 2 pengungkapan kasus rokok ilegal di Grobogan dan Tegal.
Rofiq membeberkan pengiriman rokok ilegal di Grobogan ketahuan petugas bermula dari peristiwa kecelakaan sebuah mobil.
Menurut dia, kendaraan yang mengalami kecelakaan ternyata mengangkut rokok ilegal.
"Kendaraannya sudah dimodifikasi bagian dalamnya jadi seperti mobil pengangkut barang," kata dia, Senin (9/2).
Di sisi lain, petugas Bea Cukai juga mengamankan sebuah mobil pribadi pengangkut rokok ilegal saat melintas di ruas tol menuju arah barat.
Rofiq menjelaskan mobil tersebut diketahui akan mengirim rokok ilegal ke Sumatra.
“Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kedua pengungkapan itu sebesar Rp649 juta,” ungkap dia.
Petugas mengamankan 626.000 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi Rp713,6 juta dari 2 kasus ini.
Di samping itu, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News