PBB Solo Naik Ugal-Ugalan, Fraksi PDIP Desak Pemkot Kaji Ulang NJOP

04 Februari 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 di Kota Solo banyak dikeluhkan warga.

Masalahnya, kenaikan PBB ini ada yang sampai 400% dibandingkan tahun lalu.

Maka dari itu, Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mengkaji ulang penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar PBB.

BACA JUGA:  Kirab Pring Pethuk, Cara Warga Banjarnegara Lunasi PBB Sehari

“Banyak warga yang sudah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB, naiknya banyak sekali. Bahkan ada yang naiknya sampai 400% dibandingkan PBB tahun lalu yang pastinya memberatkan warga,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno, dikutip ayosolo.id, Sabtu (4/2).

Sukasno menyebut kajian ulang NJOP masih bisa dilakukan meski sebagian SPPT PBB sudah dibagikan ke warga.

BACA JUGA:  Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB-P2

Hal ini karena batas waktu pembayaran PBB masih sampai Oktober 2023 mendatang.

Sehingga masih ada cukup waktu jika melakukan kajian ulang dan merevisi besaran PBB.

BACA JUGA:  Tunggakan PBB di Batang Capai Rp 33,1 Miliar, Kok Bisa?

“Kajian penetapan nilai PBB 2023 harus dipastikan angkanya pas atau sesuai, misalnya PBB tanah atau bangunan di pinggir jalan besar dengan yang di dalam gang nilainya akan berbeda satu dengan yang lain,” papar dia.

Sukasno melalui Fraksi PDIP mendesak Komisi di DPRD Kota Solo yang membawahi bidang tersebut segera menggelar rapat kerja dengan stakeholder terkait NJOP dan PBB.

“Misalnya, PBB tahun 2022 hanya sebesar Rp619.070, tapi di tahun 2023 nilai PBB yang harus dibayar menjadi Rp 2.943.199. Ini kan naiknya besar banget sampai 400%lebih,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, mengaku kenaikan PBB 2023 sudah melalui kajian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG