GenPI.co Jateng - Jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibongkar Polres Batang.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 tersangka, 2 di antaranya adalah penadah barang curian.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamon mengatakan kasus ini terungkap berawal dari pemilik kendaraan Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecamatan Pecalungan sedang salat di musala.
"Saat salat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, usai salat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat," kata Kapolres, Rabu (1/2).
Selanjutnya korban melaporkan kasus kehilangan sepeda motornya kepada polisi.
Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Batang melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Batang mengamankan para pelaku, yaitu Rosidin (44) warga Kabupaten Kendal dan Abdul Azis (50) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati.
Polisi juga membekuk 2 penadah hasil kejahatan, yakni Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati.
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang salat di musala. Saat korban salat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," papar dia.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News