GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berkomitmen membantu para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Salah satunya adalah memberikan sertifikat hak atas tanah.
Sertifikat hak tanah ini bisa dipakai untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Samiadji, mengatakan penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan upaya pemerintah membantu pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan atau permodalan.
“Ini untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara,” kata Samiadji, dikutip jatengprov.go.id, Sabtu (1/1).
Kali terakhir sebanyak 350 orang pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat hak tanah ini.
Dari total 350 orang pelaku UMKM yang mendapat sertifikat tanah, sebanyak 250 orang merupakan warga Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji.
Sedangkan 100 orang sisanya, merupakan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kamis (30/12).
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, berharap sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku UMKM.
Sebagai contoh, sertifikat ini bisa untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha saat pandemi Covid-19.
Namun demikian, dia mewanti-wanti UMKM untuk meminjam modal usaha sesuai kebutuhan.
Dengan begitu, mereka bisa mencicil tanpa memberatkan keuangannya.
“Jangan dibelikan perhiasan, nanti susah bayarnya,” kata Bupati.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News