GenPI.co Jateng - Uji coba tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) drone digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah di Kabupaten Pati.
Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham S Sakti, mengatakan tilang ETLE berbasis drone tidak hanya untuk penindakan pelanggar lalu-lintas.
Akan tetapi, tilang drone ini juga untuk memantau arus lalu-lintas di sejumlah titik-titik rawan kemacetan.
“Penggunaan pesawat tanpa awak untuk penindakan tilang ETLE tersebut merupakan pengembangan dan penyempurnaan yang selama ini telah dilaksanakan wilayah hukum Polda Jateng,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (31/1).
Menurut dia, sebelumnya Polri telah menerapkan penilangan secara elektronik.
Ini baik ETLE statis yang dipasang di sejumlah lampu pengatur lalu-lintas dan juga ETLE mobile.
Adapun mekanisme penilangan berbasis drone tersebut hampir sama dengan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE pada umumnya.
Kompol Ilham menyebut saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas ETLE drone tersebut masih terbatas pada personel Ditlantas Polda Jateng.
Sebanyak 5 personel Ditlantas Polda Jateng yang berhak menerbangkan drone ETLE tersebut mempunyai sertifikat dan terverifikasi oleh Asosisasi Pilot Drone Indonesia.
Di sisi lain, pihaknya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan ETLE berbasis drone.
“Kami masih akan melakukan evaluasi, apakah penggunaan drone ini akan dilakukan oleh tim dari Ditlantas Polda Jateng atau masing-masing polres,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News