GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kudus dijatuhi sanksi indisipliner karena melakukan pelanggaran.
ASN yang melanggar ini didominasi mereka yang berprofesi sebagai guru.
"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Selasa (31/1).
Putut menyebut dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru, yakni 9 orang.
Selebihnya merupakan ASN pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.
Sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
Sanksi lainnya adalah pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya.
Adapun yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya.
ASN tersebut juga mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.
Di sisi lain, kasus perceraian yang tidak dilaporkan melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar, diharapkan menjadi efek jera.
“ASN agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi tauladan baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News