GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan seorang paman bernama Abd alias Dok (39) yang mencabuli keponakannya berinisial D berusia 13 tahun.
Kini pelaku diamankan di Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan korban D selama ini dirawat pelaku selama ibu korban bekerja di Hong Kong atau menjadi TKW.
Kasus itu terungkap saat ibu korban yang pulang dari Hong Kong curiga dengan perubahan perilaku sang anak.
"Terungkap ya itu, ada perubahan sikap setelah ibunya pulang dari luar negeri. Kenapa ada perubahan sikap, akhirnya korban mengaku telah rudapaksa oleh sang paman," kata dia, Senin (31/1).
Ibu korban melihat sang anak menjadi lebih pendiam dan lebih sering mengurung diri.
"Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah diperkosa dua kali oleh Abd, ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke polisi,” papar dia.
Setelah itu Polres Pekalongan Kota menangkap tersangka yang merupakan paman korban.
“Kami yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap dia.
Kapolres membeberkan tersangka mengancam korban demi melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka mengancam korban tidak akan dibiayai sekolahnya jika tak menuruti kemauannya.
Adapun peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juni dan Agustus 2022.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News