GenPI.co Jateng - Tarif jalan tol dalam Kota Semarang naik Rp 500 per transaksi mulai Selasa (31/1) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini berlaku untuk kendaraan golongan II hingga V.
General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang Nasrullah mengatakan kenaikan tarif untuk keempat golongan kendaraan sebesar Rp500 per transaksi.
"Untuk kendaraan golongan I tetap Rp5.000," kata dia, Senin (30/1).
Besaran tarif jalan tol dalam Kota Semarang, yakni kendaraan golongan II dan III dari Rp8.000 menjadi Rp8.500.
Sedangkan tarif untuk golongan IV dan V dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Nasrullah menyebut penyesuaian tarif tersebut untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini untuk menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurut dia, tol dalam Kota Semarang berperan penting dalam menghubungkan wilayah Barat, Timur, serta Selatan Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News