GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 anggota komplotan pencuri rumah kosong di Kota Semarang akhirnya ditangkap.
Kelima pelaku ini adalah TP (42) warga Bekasi Timur, Jawa Barat; A (45) warga Seberang Ulu, Palembang; HP (37) warga Jakarta Pusat; M (49) warga Jawa Barat; dan A (44) warga Tambun Selatan, Jawa Barat.
"Ditangkap di sebuah hotel pada dini hari tadi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (28/1).
Kapolres menjelaskan komplotan tersebut beraksi di 3 lokasi selama kurun waktu sejak September hingga Desember 2022.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," imbuh dia.
Kapolres membeberkan para pelaku mengambil harta benda milik korban, khususnya uang tunai dan logam mulia.
Di sisi lain, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol replika jenis airsoft gun, sebuah mobil, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang berupa timbangan emas serta alat pengukur kadar emas.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News