GenPI.co Jateng - PT KAI Daop 5 Purwokerto membeberkan pemagaran halaman ruko di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sebagai upaya penjagaan aset-aset KAI.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pihaknya sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.
“Kami mengeluarkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, itu juga tidak diindahkan. Upaya terakhir yang kami lakukan adalah penertiban," kata dia, Jumat (27/1).
Krisbiyantoro menjelaskan lahan KAI di ruko nomor 5 dan 6 itu memang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga dilakukan penertiban.
Pihaknya memiliki dasar karena yang dimaksud lahan aset itu berupa luasan tanah di bagian depan yang disebut dengan halaman atau tempat parkir merupakan milik KAI termasuk bangunannya.
“Tidak ada ikatan kontrak atau hubungan kerja sama dengan PT KAI. Kami sudah berupaya untuk penyelamatan aset-aset negara yang dikuasakan pengelolaannya oleh KAI, hal itu kami tempuh penertiban fisik dengan cara pemagaran," papar dia.
Menurut dia, KAI sudah berbaik hati agar pengusaha atau pemilik ruko bisa berkontrak.
"Nego pun kami layani. Jadi kami tidak mempunyai sistem harga yang paten, semua bisa dinegosiasikan," ungkap dia.
Sebelumnya, pemilik mengklaim memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030 terhadap ruko tersebut.
Namun demikian, Krisbiyantoro menyebut PT KAI memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih dahulu muncul berupa sertifikat hak pengelolaan (SHP).
Dalam hal ini, kompleks ruko tersebut terdapat 10 ruko, namun hanya ruko nomor 5 dan 6 yang belum melakukan kontrak atau kerja sama dengan KAI.
"Ruko lainnya sudah melakukan kerja sama dengan KAI," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News