Keji! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil dan Melahirkan

27 Januari 2023 11:00

GenPI.co Jateng - Warga Pemalang dihebohkan dengan aksi amoral seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak.

Kini tersangka inisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang, telah ditangkap polisi.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan tersangka UP diduga melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang sejak November 2018 hingga Mei 2022.

BACA JUGA:  Curi Sepeda Motor di Pemalang, 2 Warga Indramayu Ditangkap

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (27/1).

Kasus ini terungkap ketika ibu korban kaget melihat anaknya melahirkan di kamar mandi.

BACA JUGA:  Terungkap! 49 Kepala Sekolah Ikut Setor Uang ke Bupati Pemalang

Sang ibu syok karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” papar Kapolres Pemalang.

BACA JUGA:  Atasi Kemiskinan Ekstrem di Pemalang, Ganjar Gandeng Perusahaan Buka Ratusan Lowongan Pekerjaan

Korban kemudian mengaku jika yang ayah kandungnya yang menghamilinya.

Ibu korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku pencabulan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres.

Tersangka UP dijeras pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” jelas Kapolres.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG