GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan seorang ayah JA (43) yang tega mencabuli anak tirinya di Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan perbuatan bejat pencabulan dilakukan pelaku sejak Juni 2022.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban S J (42) pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/1).
Korban yang masih di bawah umur berusia 12 tahun lalu menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.
“Kami infokan kejadian sudah berlangsung sejak Juni 2022 sampai 20 Januari 2023. Korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (26/1).
Kapolres membeberkan setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam kepada korban.
“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” papar Kapolres.
Adapun aksi keji pelaku dilakukan setiap hari pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban yang sudah tertidur di kamarnya lalu didatangi dan dicabuli pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri dan hendak ke Sumatra. Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku di daerah Grobogan,” jelas dia.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman karena dilakukan orang tua, wali, mempunyai hubungan keluarga.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News