Begini Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Motifnya Bikin Emosi

25 Januari 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, yakni Nanang Tri Hartanto (21), warga Yogyakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan kronologi pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang berawal dari kencan aplikasi online melalui Michat atau open BO.

Kapolres menjelaskan motif pelaku mengaku sakit hati karena keinginannya tidak dipenuhi korban saat berkencan.

BACA JUGA:  Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan?

"Keduanya janjian dengan menggunakan aplikasi online, Michat, untuk melakukan kencan," kata Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, dikutip ayosolo.id, Rabu (25/1).

Saat itu pelaku menyewa jasa korban pada Senin (23/1). Keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di daerah Kartasura.

BACA JUGA:  Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polres Temui Titik Terang Soal Pelaku

Korban kemudian diantar oleh temannya bernama Natasya Tyas (18), datang ke hotel tersebut dan bertemu tersangka.

Saat berjumpa, pelaku mengaku hotel sudah penuh, sehingga mengajak korban ke tempat indekosnya di Kartasura.

BACA JUGA:  Miris! Ini Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Berawal dari Open BO

Setelah melayani tersangka selama 1 jam, korban tidak mau melanjutkan karena waktunya habis.

Hal itu membuat tersangka emosi karena sudah membayar sesuai perjanjian sebesar Rp600.000.

Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban akan diantar ke Sukoharjo dan memberikan uang tambahan.

Akan tetapi, pelaku justru membawa korban ke lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.

Sebelum dibunuh, keduanya sempat mengobrol di lahan kosong tersebut.

Saat itu korban kemungkinan mengirimkan alamat ke pacarnya melalui pesan singkat.

"Korban dieksekusi dengan cara membengkap mulut korban, lalu ditusuk dengan pisau di bagian dada. Kemudian korban dijatuhkan, selanjutnya leher korban ditusuk dengan obeng beberapa kali, sehingga korban meninggal," papar Kapolres.

Selain membunuh korban, pelaku juga merampas harta benda milik korban, seperti uang tunai dan handphone.

Selanjutnya, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya  ditangkap polisi di Waru, Sidoharjo, Jawa Timur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit motor, busana korban, handphone pelaku dan korban, pisau, dan alat kontrasepsi.

"Pasal yang kami terapkan cukup banyak, berlapis, ada Pasal 338, Pasal 339, Pasal 360, Pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 23 tahun 2022, dengan ancamam maksimal seumur hidup, atau pidana mati," jelas Kapolres.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG