Miris! Ini Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Berawal dari Open BO

25 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Polres Sukoharjo akhirnya menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (25/1).

Polisi menangkap pelaku Nanang Tri Hartanto (21), warga Yogyakarta, di Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan identitas pelaku terungkap setelah polisi menyelediki di sekitar lokasi kejadian dan merunut pertemuan korban dan tersangka.

BACA JUGA:  Sampai Karanganyar dan Sukoharjo! Ini Jadwal Rute dan Tarif BST Solo

“Kurang dari 24 jam kami berhasil meringkus pelaku di wilayah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,” kata dia, dikutip ayosolo.id.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari Sukoharjo hingga ditangkap di Jawa Timur.

BACA JUGA:  Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan?

Kapolres membeberkan pelaku mengenal korban dari layanan seks berbayar melalui aplikasi online Michat atau open BO.

Keduanya kemudian janjian berkencan di sebuah hotel di Kartasura, tetapi kemudian dibawa ke tempat indekos pelaku.

BACA JUGA:  Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polres Temui Titik Terang Soal Pelaku

"Janjiannya 1 jam. Setelah yang pertama selesai, mereka melanjutkan yang kedua. Tapi, waktu 1 jamnya sudah selesai, sehingga tidak sampai selesai," papar Kapolres.

Korban meminta bayaran karena lebih dari 1 jam dari kesepakatan semula.

Saat akan mengantarkan korban, pelaku yang kesal kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau dan obeng.

Korban yang meninggal dunia kemudian ditinggal pelaku.

"Untuk motifnya, pelaku kecewa, marah, dan ingim menguasi barang korban," imbuh Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit motor, busana korban, handphone pelaku dan korban, pisau, dan alat kontrasepsi.

"Pasal yang kami terapkan cukup banyak, berlapis, ada Pasal 338, Pasal 339, Pasal 360, Pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 23 tahun 2022, dengan ancamam maksimal seumur hidup, atau pidana mati," jelas Kapolres.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG