GenPI.co Jateng - Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba dan sosialisasi elektronic traffic law enforecement (ETLE) dengan drone di Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/1).
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan ETLE drone bertujuan untuk mendisiplinkan penguna jalan supaya tertib berlalu lintas.
“Sementara untuk penggunaan ETLE drone akan difokuskan di persimpangan jalan dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (25/1).
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas berawal dari adanya pelanggaran.
Iptu Doohan menjelaskan penindakan tilang dengan ETLE drone sama seperti dengan ETLE pada umumnya, yakni statis dan mobile.
“Media yang digunakan adalah dengan alat khusus berupa drone sehingga kami capture pelanggaran dengan menggunakan drone,” papar dia.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Iptu Doohan menambahkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE drone efektif mulai 1 Januari 2023.
Nantinya ETLE drone akan diaplikasikan di seluruh polres jajaran Polda Jateng.
Sasaran penindakannya adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 1, melawan arus, tidak memakai safety belt, over load muatan, dan lainnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News