GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes kembali ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan satu pelaku yang ditangkap berinisial W (47) warga Cirebon, Jawa Barat.
Dengan demikian, tinggal 1 anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu polisi.
Kabid Humas menyebut pelaku yang masih buron adalah residivis kasus penipuan.
"Diamankan di Cakung, Jakarta Timur," kata dia, Selasa (24/1).
Sebelumnya, polisi telah menangkap 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun dengan pelaku 6 orang di Kabupaten Brebes.
Pelaku pemerasan ini adalah ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama 6 anggota, yakni WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Mereka memeras para orang tua pelaku pemerkosaan dengan meminta sebesar Rp 62 juta.
Uang ini dimaksudkan dengan janji perkara tindak pidana pemerkosaan ini tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Anggota LSM mengaku akan menyerahkan uang tersebut kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Akan tetapi, pada kenyataannya hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban.
Seperti diketahui, polisi menangkap 6 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban WD.
Keenam pelaku tersebut adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News