GenPI.co Jateng - Perceraian di Kabupaten Batang mencapai 2.540 kasus pada tahun 2022. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.452 kasus.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan kuat untuk bercerai.
Faktor lainnya adalah adanya perselingkuhan yang dilakukan pasangan.
"Kalau perceraian angka terbanyak itu karena faktor ekonomi. Rata-rata itu merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya. Selingkuh persentasenya itu dari talak suami, mayoritas karena wanita selingkuhan," kata dia, dikutip ayobatang.com, Selasa (24/1).
Ikin menyebut faktor ekonomi tetap menjadi salah satu alasan kuat untuk bercerai.
Namun demikian, alasan tidak diberi nafkah 2-3 bulan tidak lagi diterima. Hal ini dianggap prematur untuk dijadikan sebagai dasar alasan perceraian
"Itu sekarang tidak diperbolehkan dijadikan alasan. Bisa saja sang wanita sudah punya pengganti lain, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," imbuh dia.
Adapun jumlah gugatan cerai dari perempuan yang mencapai 1.608 pada tahun 2022.
“Tahun 2022, angka cerai gugat 3 kali lipat lebih banyak dibanding cerai talak yang hanya 455 kasus. Talak dari suami sendiri mayoritas didasari karena sang istri selingkuh,” ungkap Ikin.
Ikin membeberkan munculnya perceraian baru di Batang, salah satu faktor besarnya adalah adanya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Apalagi lowongan pekerjaan bakal banyak menyedot banyak pekerja perempuan.
Faktor gaya hidup hingga pemenuhan kebutuhan ekonomi dari sang suami akan menjadi sorotan perempuan.
"Sekarang kan belum dibuka Kawasan Industri Terpadu Batang, itu akan menjadi fenomena. Perempuan yang sudah bekerja, ada kemungkinan selingkuh dan merasa tidak cukup nafkah dari suami," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News