Beredar Video Gibran Ditangkap KPK, Fixed Hoaks!

24 Januari 2023 16:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diisukan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah.

Kabar ini beredar luas melalui media sosial YouTube.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan informasi tersebut hoaks.

BACA JUGA:  Jadi Politisi Muda Tervokal dan Terpegah Versi Lembaga Survei, Gibran: Aku Biasa Saja!

"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks," kata Ali Fikri, Selasa (24/1).

Ali Fikri membeberkan dalam video YouTube yang beredar tersebut mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK yang menggunakan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.

BACA JUGA:  Emil Dardak Datangi Gibran di Solo, Bahas Apa?

Potongan video ini lalu dikemas dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong atau hoaks.

Video ini juga tersebar melalui aplikasi pesan instan dan diberitakan beberapa portal berita daring.

BACA JUGA:  Wah! Kaesang Mau Terjun ke Politik, Gibran: Bapak Juga Kaget

"KPK menyayangkan kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif,” tegas dia.

Ali mengingatkan semestinya media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi hoaks.

Ali pun meminta kepada pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong itu untuk menghentikan aksinya.

Apalagi dalam informasi hoaks tersebut mencatut nama KPK yang dikutip secara sembarangan.

KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap informasi yang diterima.

Masyarakat juga bisa mengonfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG