Bikin Khawatir! 192 Hewan di Kendal Terjangkit Penyakit LSD

24 Januari 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Kasus hewan ternak yang terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) di Kabupaten Kendal semakin banyak.

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal mencatat hewan yang terjangkit LSD sebanyak 192 kasus yang tersebar di 13 kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal Pandu Rapriat Rogojati mengatakan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kendal belum selesai, tetapi sudah muncul LSD.

BACA JUGA:  Vaksinasi PMK di Kudus Sasar Kambing dan Domba

Menurut dia, penyakit LSD ini menyerang bagian kulit hewan ternak, terutama sapi.

"Data per hari ini ada 192 kasus, dengan 188 kasus aktif dan 4 hewan dinyatakan sembuh," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Selasa (24/1).

BACA JUGA:  Waduh! Puluhan Sapi di Sragen Terjangkit Penyakit LSD, Apa Itu?

Maka dari itu, Pandu mengimbau supaya masyarakat tidak membeli ternak dari wilayah lain.

Hal ini terutama membeli hewan dari daerah yang terpapar LSD.

BACA JUGA:  Waduh! Penyakit LSD Serang Hewan Ternak di Magelang, Begini Kondisinya

Di sisi lain, pihaknya juga gencar memberikan vaksinasi kepada hewan ternak.

"Targetnya hewan ternak yang akan divaksin ada 10.000 sapi dan kerbau lokasi diutamakan wilayah yang dianggap masuk zona merah. Saat ini sudah ada 785 ekor sapi yang sudah diberikan suntikan vaksin LSD," papar dia.

Pandu menjelaskan LSD merupakan penyakit kulit infeksius bermateri genetik DNA dari genus capripoxvirus dan famili poxviridae.

Penyakit kulit ini muncul disertai dengan bintik-bintik di kulit seperti gudik atau kudis.

Alhasil, hewan yang terserang LSD mengalami kerusakan kulit yang ditunjukkan dengan banyaknya benjolan.

"Meski bisa disembuhkan, namun jika sudah terlanjur parah benjolan-benjolan akan pecah dan menimbulkan bekas menghitam. Yang membuat harga hewan ternak menjadi jatuh," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG