GenPI.co Jateng - Penerimaan pajak di Kabupaten Kudus pada 2021 surplus Rp13,72 miliar dari target awal Rp125,76 miliar. Dengan begitu, realisasi pajak daerah yang dihimpun mencapai Rp139,48 miliar.
Secara terperinci pendapatan per 30 Desember 2021 itu terdiri atas pajak hotel sebesar Rp1,79 miliar, pajak restoran Rp7,35 miliar dan pajak hiburan mencapai Rp122 juta.
Masih diambah pajak reklami senilai Rp3,15 miliar, pajak penerangan jalan Rp50 miliar, dan pajak parkir Rp163 juta.
Tak hanya itu, Pemkab Kudus juga menerima pajak air tanah senilai Rp3,14 miliar dan pajak sarang walet Rp7,9 juta.
Kemudian, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) senilai Rp37,6 miliar dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp36,16 miliar.
“Realisasi ini masih bertambah karena masih ada pemasukan untuk hari ini [31/12] yang belum mauk rekapan,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Fanny Dwi Arfana, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12).
Dia menjelaskan kesepuluh pos pendapatan pajak daerah itu berhasil melebihi target.
Capaian tertinggi diduduki oleh pajak restoran dengan rasio 120,57 pesen.
Sedangkan, capaian terendah ada di PBBP2 yakni 101,61 persen.
Kemudian, penerimaan pajak terbesar bersumber dari pajak penerangan jalan umum senilai Rp50,82 miliar, kemudian PBBP2 Rp38,2 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News