GenPI.co Jateng - Pelaku berinisial RS maling pakaian dalam di sebuah indekos di Jalan Sugriwa Dalam, Krapyak, Semarang, ditangkap polisi.
Aksi maling pakaian dalam ini lebih dulu kepergok para penghuni indekos kemudian memviralkannya di media sosial pada Kamis (19/1).
RS yang ditangkap Polsek Semarang Barat ini mengaku aksinya untuk bersenang-senang dan memuaskan hasrat.
Pelaku pun diduga memiliki kelainan seksual.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, mengakui adanya dugaan kelainan seksual pelaku.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini mencuri untuk kesenangan pribadi. Saat ini, ini Kami lakukan pemeriksaan intensif dan sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolsek, dikutip ayosemarang.com, Sabtu (21/1).
Selanjutnya, Polsek Semarang Barat berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
“Ya nanti kami akan koordinasi dengan psikolog. Karena aksi pelaku ini bertujuan untuk kesenangan pribadi atau fetish-nya,” papar dia.
Di sisi lain, RS mengaku aksinya mencuri pakaian dalam ini bukan kali pertama dilakukan.
"Sudah delapan kali, kebanyakan di Semarang Timur. Buat disimpan saja, dan buat fantasi," ungkap pelaku.
RS mengaku hanya mencuri pakaian dalam jenis bra atau BH baik di lemari, jemuran maupun pakaian kotor.
“Tidak ada kriteria dan ukuran khusus. Saya masuk dengan memakai pakaian wanita (gamis dan jilbab) untuk mengelabui penghuni kos. Ada bra di ember, lemari, atau jemuran, saya ambil terus bawa pulang,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News