Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap

20 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap karena diduga memeras dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

Ketujuh pelaku ini adalah ES (36) Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), dan 6 anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan anggota LSM ini diduga meminta uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:  Akhirnya! 6 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes Ditangkap

"Sudah diamankan 7 orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Jumat (20/1).

Kapolres menjelaskan jumlah uang yang diberikan orang tua pelaku pemerkosaan bervariasi.

BACA JUGA:  Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Uang ini sebagai tanda perkara tindak pidana pemerkosaan tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Selain itu, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

BACA JUGA:  Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes

Akan tetapi, pada kenyataannya uang yang diserahkan kepada keluarga korban hanya sebesar Rp 32 juta.

“Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” papar Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD ini diselesaikan secara damai oleh LSM dan pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi ini, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Mediasi kasus perkosaan ini disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kenam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG