GenPI.co Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Jateng Henry Wahyono mengatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi diatur dalam Peraturan KPU.
"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Dapil DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 13 Januari 2023," kata dia, Jumat (20/1).
Henry berharap ada tanggapan dan masukan dari peserta terkait rancangan penataan dapil yang sedang disusun.
Adapun penetapan dapil oleh KPU RI dilakukan paling lambat 9 Februari 2023.
"Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU," imbuh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng itu.
Anggota KPU Jateng Putnawati menambahkan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, pihaknya memaparkan 2 rancangan dapil.
Menurut dia, KPU Jateng sudah menerima masukan tanggapan parpol dengan 6 surat resmi DPW partai politik terkait rancangan dapil.
Adapun masukan ini agar penataan dapil disesuaikan seperti dapil existing pada pemilu 2019 atau tidak berubah.
Adapula parpol memberi masukan berupa rekomendasi sebuah konsep penataan dapil.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News