GenPI.co Jateng - Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 1.300 liter dibongkar Polres Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti petugas.
"Ketiga pelaku tersebut berinisial RM, HL, dan SS yang merupakan warga Kabupaten Demak," kata dia, Jumat (20/1).
Kapolres menjelaskan petugas mendapati bak penampung air berukuran besar dan sejumlah jeriken yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter solar di sebuah bangunan kosong di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap sebanyak 3 pelaku penimbunan BBM subsidi.
Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi dengan cara membeli BBM di SPBU dengan jeriken menggunakan sepeda motor.
Setelah itu solar dipindahkan ke penampungan besar dan dijual ke tempat industri di Kabupaten Demak dan wilayah lain.
Ketiga pelaku membeli BBM dari pengepul yang menjual BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.
Mereka beraksi dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.
Kapolres menambahkan aksi para pelaku ini sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu.
Polisi kini mendalami kasus ini untuk mengungkap dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya.
“Termasuk melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News