GenPI.co Jateng - Seribuan nelayan di Cilacap berunjuk rasa menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Kamis (19/1).
Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengatakan pemberlakuan PNBP sebesar 10% sangat memberatkan nelayan.
"Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000% dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan.)," kata Sugiyamin sekaligus Ketua Kelompok Nelayan PPSC.
Aturan soal PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dinilai memberatkan para nelayan.
Maka dari itu, nelayan Cilacap menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Unjuk rasa ini dihadiri perwakilan nelayan dan pengusaha kapal.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono membeberkan pihaknya sempat mengikuti rapat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta pada Senin (16/1).
Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan nelayan di berbagai daerah.
"Hari ini (19/1) perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021," papar dia.
Sementara itu, pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengaku pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal.
Hal ini karena mereka juga dibebani pajak-pajak termasuk urusan perbankan.
"Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan) kalau seperti ini," jelas anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News