Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes

19 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 orang di Brebes.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi kasus pemerkosaan ini.

"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," kata dia, Kamis (19/1).

BACA JUGA:  Miris! Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun oleh 6 Pelaku di Brebes Berakhir Damai

Kabid Humas menjelaskan laporan ini berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan.

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," papar dia.

BACA JUGA:  Akhirnya! 6 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes Ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes ditangkap polisi.

Keenam pelaku masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:  Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial WD ini sempat diselesaikan secara damai oleh LSM dan pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi ini, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Meskipun demikian, Polres Brebes menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Pihak penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG