GenPI.co Jateng - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghukum pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes.
"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas, para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia, Kamis (19/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur dengan pelaku sebanyak 6 orang di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Desember 2022.
Kisah pilu ini berawal saat korban dijemput pelaku lalu dibawa ke sebuah rumah kosong.
Sebelum diperkosa secara bergiliran, korban dicekoki minuman keras.
Mirisnya, kasus pemerkosaan tersebut sempat diselesaikan secara damai di rumah Kepala Desa Sengon pada Kamis (29/12).
Penyelesaian damai kasus ini diinisiasi sejumlah orang dalam sebuah LSM melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Namun demikian, penyelesaian secara damai ini viral di media sosial yang berbuntut adanya aduan ke Polres Brebes pada Senin (16/1).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News