GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes akhirnya ditangkap Polres Brebes.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.
"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," kata dia, Rabu (18/1).
Para pelaku yang rata-rata masih remaja ini masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15).
Mereka merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Menurut dia, dari 6 pelaku tersebut 1 di antaranya sudah dewasa, sementara 5 lainnya di bawah umur.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun kasus dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, terjadi pada sekitar Desember 2022.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan ini sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi ini, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Namun demikian, Satreskrim Polres Brebes tetap menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News