GenPI.co Jateng - Arus kendaraan bermotor di kawasan Kota Lama Semarang akan dibatasi.
Kebijakan ini bakal diterapkan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama Semarang.
"Untuk kawasan Kota Lama memang sebenarnya banyak jalan yang kami siapkan sebagai area pejalan kaki. Kami sebenarnya mau mengurangi akses untuk kendaraan, mobil penumpang," kata Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, Rabu (18/1).
Danang menjelaskan di beberapa ruas jalan sudah dipasangi pion beton.
Pihaknya juga melakukan rekayasa lalu lintas searah untuk membatasi kendaraan yang masuk.
Selain itu, di Jalan Letjen Suprapto yang menjadi pintu masuk Kota Lama Semarang sudah dipasang portal.
Dengan demikian, kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter tidak bisa melintas, selain larangan kendaraan berbobot di atas 3 ton.
"Memang di sini bangunan akan rentan rusak manakala getaran yang ditimbulkan dari kendaraan yang melintas," papar dia.
Danang menambahkan kawasan Kota Lama Semarang akan disiapkan akses untuk pedestrian sehingga lebih nyaman dikunjungi sebagai destinasi wisata.
"Kami terus menciptakan kawasan area pejalan kaki yang ramah dan aman, kemudian akan kawasan yang disediakan kendaraan tidak berbasis listrik, atau rute untuk sepeda," imbuh Danang.
Di sisi lain, akses transportasi umum juga akan dibenahi sehingga saling terkoneksi, misalnya menghubungkan stasiun yang ada dengan kawasan Kota Lama.
Di samping itu, halte Trans Semarang yang ada akan dihitung ulang agar penempatannya semakin efektif dalam melayani penumpang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News