Pacari Gadis 16 Tahun, Dianiaya hingga Luka di Kepala dan Kabur, Pemuda Asal Madura Ditangkap

17 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Seorang pria berinisial M (21) warga Bangkalan Madura ditahan Polres Boyolali karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.

Korban ditemukan tergeletak oleh warga di belakang Kantor Balai Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang potong rambut di Ngabeyan Kartasura, Sukoharjo.

BACA JUGA:  Yuk, Main ke Cepogo Cheese Park di Boyolali yang Viral! Ini Harga Tiket Masuknya

"Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Kragilan Boyolali, Senin (16/1), sekitar pukul 17.00 WIB dan sudah ditetapkan tersangka. Dia kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, Selasa (17/1).

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada anak perempuan diduga korban penganiayaan.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Korban berinisial S (16) tergeletak tak berdaya di belakang Kantor Balai Desa Sambon Kecamatan Banyudono Boyolali, pada Minggu (15/1), sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian perkara serta meminta keterangan saksi dan mencari barang bukti, kemudian melihat kondisi korban.

BACA JUGA:  Deteksi Dini Banjir, Boyolali Pasang 2 Unit Alat EWS di Aliran Sungai Serang Wonosegoro

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bertunangan degan korban.

Semula terjadi cekcok dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban. Pelaku lalu menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.

Korban yang pingsan kemudian ditutup dengan seng oleh pelaku dan ditinggal.

Setelah sadar, korban berteriak minta tolong dan ditemukan oleh warga di belakang Balai Desa Sambon.

Pelaku mengaku melakukan menganiaya dengan memukul bagian kepala korban beberapa kali hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku sempat kabur ke Yogyakarta karena takut. Dia ditangkap ketika kembali ke rumah pamannya, di Kragilan Boyolali.

"Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu pamannya sebagai tukang potong rambut di Kartasura Sukoharjo. Kami masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Donna.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG