Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Banyumas Ditangkap

17 Januari 2023 19:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 orang pengerar obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di Banyumas.

"Kemarin ( Minggu,15/1) kami menangkap seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi obat terlarang di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa (17/1).

BACA JUGA:  Astaga! 223 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Sepanjang 2022

Kapolresta menjelaskan pihaknya menangkap pria berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan.

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait dengan adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:  Dinkes Magelang Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Mengonsumsi Obat

Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap EL di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pemotongan Hewan, Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan.

"Dalam penggeledahan di tempat itu, petugas menemukan 60 lembar kemasan obat Tramadol HCl tablet 50 mg dan 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf," papar dia.

BACA JUGA:  Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler Iphone 6 dan sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor maupun STNK dan BPKB.

Kasatresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebelumnya, kami menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, pada Jumat (13/1) sore," ungkap dia.

Pelaku berinisial DM (29), warga Desa Pekuncen, ditangkap bersama obat-obatan terlarang berupa Tramadol HCl 50 mg sebanyak 230 butir dan Heximer sebanyak 672 butir.

Kini elaku diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG