GenPI.co Jateng - Blora dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang merupakan penyandang disabilitas.
Aksi bejat sang ayah ini membuat anaknya sekaligus korban hamil hingga melahirkan seorang bayi.
Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang membeberkan kejadian ini berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban.
“Tindak pidana ini terjadi pada Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri. Pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (16/1).
Wakalpolres menyebut pelaku kini telah diamankan Polres Blora sejak Jumat (13/1).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban ini berinisial S (62) warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti ini, diantaranya, 1 potong celana pendek warna biru, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong baju batik warna merah, sarung, dan baby dol warna hijau.
Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News