GenPI.co Jateng - Tilang manual kembali diberlakukan Polres Tegal untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.
Tilang manual ini juga untuk melengkapi tilang secara elektronik.
''Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, dikutip ayotegal.com, Senin (16/1).
Kapolres menjelaskan Satlantas Polres Tegal menindak pelanggar lalu lintas dengan 2 cara, yakni tilang manual dan elektronik.
Menurut dia, tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu.
Kapolres membeberkan tilang manual ini untuk menindak sejumlah jenis pelanggaran.
Ini meliputi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," papar Kasatlantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar.
Kasatlantas menjelaskan tilang manual ini tidak berbeda jauh dengan sistem lama.
Nantinya pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan lalu diperiksa surat-surat kendaraannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News