Siap-Siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya

16 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Tilang manual kembali diberlakukan Polres Tegal untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.

Tilang manual ini juga untuk melengkapi tilang secara elektronik.

''Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, dikutip ayotegal.com, Senin (16/1).

BACA JUGA:  Viral! Aksi Joget Wali Kota Tegal Sambil Rangkul Pedangdut, Ini Katanya

Kapolres menjelaskan Satlantas Polres Tegal menindak pelanggar lalu lintas dengan 2 cara, yakni tilang manual dan elektronik.

Menurut dia, tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Tegal, Tarif Mulai Rp 400.000

Kapolres membeberkan tilang manual ini untuk menindak sejumlah jenis pelanggaran.

Ini meliputi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.

BACA JUGA:  Ini Daftar Layanan Wisata Pelayanan Publik di City Walk Tegal

"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," papar Kasatlantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar.

Kasatlantas menjelaskan tilang manual ini tidak berbeda jauh dengan sistem lama.

Nantinya pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan lalu diperiksa surat-surat kendaraannya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG