Tahun Baru Warga Jepara Dilarang Pawai, Ngeyel Siap-Siap Ditindak

31 Desember 2021 15:00

GenPI.co Jateng - Warga Jepara dilarang keras untuk melakukan perayaan dan pesta Tahun Baru secara besar-besaran.

Hal ini termasuk larangan pawai maupun arak-arakan pada malam pergantian Tahun Baru, Jumat (31/12).

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal menutup sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA:  Yuk Bunda di Jepara, Segera Bikin KIA untuk Kesayangan

Berbagai cara ini dilakukan untuk membuat warga tetap berada di rumah saat pergantian tahun.

“Untuk malam perayaan Tahun Baru, sedapat mungkin dilakukan di masing-masing keluarga. Untuk menghindari kerumunan, kegiatan pawai dan arak-arakan juga tidak diperbolehkan,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dikutip jatengprov.go.id, Jumat.

BACA JUGA:  Jepara Gelar Doa Bersama Akhir Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

Bupati yang akra disapa Andi melarang berbagai kegiatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menutup Alun-alun Jepara mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

BACA JUGA:  Pecahkan Rekor Muri, Bupati Jepara Beri Cahya Laptop dan Printer

Hal itu dilakukan, agar masyarakat tetap berada di rumah saat pergantian tahun.

Masyarakat pun masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat mal atau perbelanjaan.

Adapun pengunjung dengan kategori hijau atau sudah vaksin dosis lengkap yang diperkenankan masuk.

“Kami juga meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal,” imbuh dia.

Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP warsono, mengatakan pihaknya menyiapkan Satgas Operasi Lilin untuk melakukan patroli pada malam pergantian Tahun Baru.

Tim ini akan memantau kegiatan masyarakat khususnya saat Tahun Baru.

Pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas, jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.

“Bagi mereka, yang kedapatan melakukan pawai tahun baru di jalan, akan kami tindak,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG