Geger! Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Klaten, Begini Modusnya

16 Januari 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Polres Klaten sukses membongkar kasus penjualan bayi berjenis kelamin perempuan yang terjadi pada Selasa (10/1) pekan lalu.

Pengungkapan kasus penjualan bayi ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan Polres Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, mengatakan saat memeriksa salah satu hotel di Kecamatan Klaten, petugas mendapati ada perempuan dan bayi yang baru lahir menginap di sana.

BACA JUGA:  Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Klaten Terkendala 1 Rumah

“Saat diperiksa identitas perempuan tersebut dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi tidak sama. Kemudian petugas mengecek handphone perempuan tersebut dan didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Minggu (15/1).

Selanjutnya petugas mengamankan perempuan bernama Lestariningsih (29), warga Karangdowo, Kabupaten Klaten.

BACA JUGA:  Begini Wajah Baru Bukit Sidoguro Klaten, Bisa Buat Liburan Akhir Tahun

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil bayi perempuan dari ibu kandungnya dengan modus akan diadopsi.

Sebelumnya, pelaku memberi uang sebanyak Rp 5 juta kepada keluarga ibu bayi tersebut.

BACA JUGA:  Intensitas Hujan Tinggi, Produksi Penggilingan Beras di Klaten Turun

Uang tersebut sebagai ganti uang bersalin. Sang ibu juga diminta menandatangani surat pernyataan adopsi.

“Awalnya pelaku melihat postingan dari akun Facebook milik ibu bayi di Grup Facebook yang memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak,” papar Wakapolres.

Pelaku mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut sehingga dia dan ibu kandung sepakat menunggu hingga bayi lahir pada 9 Januari 2023.

Pelaku meminta kepada keluarga bayi untuk mengirim foto bayi.

Setelah itu, pelaku mengirim foto bayi tersebut di WA grup dengan caption butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore.

Adapun di WA grup itu ada yang menanyakan berapa harus mengganti biaya untuk bayi tersebut.

Pelaku meminta Rp 20 juta sebagai biaya adopsi bayi ini. Namun, akhirnya pelaku setuju untuk memberikan bayi kepada yang berminat senilai Rp 7 juta.

“Pelaku membawa bayi tersebut dari rumah sakit kemudian menginap di hotel sebelum akhirnya ditangkap petugas,” jelas dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG